Thursday, March 30, 2017

WOW !!!, Pajak Kendaraan Mati Ternyata Bisa Kena Tilang Juga Loh.., Begini Penjelasannya..

 Polda Metro Jaya, bersama Pemerintah Daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP siap menggelar razia gabungan.

Operasi gabungan ini akan fokus terhadap penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor.


Terkait rencana tersebut, timbul pro dan kontra di tengah masyarakat, terkait wewenang kepolisian dalam melakukan tindak penilangan terkait pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak merupakan ranah Dinas Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran denda pajak.

Dijelaskan Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro jaya, AKBP Budiyanto, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Pasal 106 ayat 5 huruf A, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermnotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan STNK, dan atau surat tanda coba kendaraan bermotor," jelas AKBP Budiyanto, Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik , identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahan.


Sementara itu, Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.

Sedangkan pada pasal 85 ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta ,memberi tahu kepada petugas pok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.

"Jadi, antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK dapat disahkan. Walaupun dari aspek regulasi yang mengatur, pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri," tambah Budiyanto.

Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Didukung argumentasi yang tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum, dengan tilang.
"Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada keabsahan. Diulang, dari aspek keabsahan bukan pajak mati," pungkas Budiyanto.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, banyak pengguna kendaraan motor belum daftar ulang (BDU) pajak.

Setidaknya, terdapat 3,8 juta unit kendaraan BDU. Dengan rincian, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 3,2 juta unit, dan kendaraan bermotor roda empat 600 ribu.

Sumber : Liputan 6.com

Baca Juga :  Geger!!! Mobil Mewah Ini Buat Angkut Batako...Simak Infonya disini...!!

No comments:

Post a Comment