Polda Metro Jaya, bersama Pemerintah Daerah, seperti Badan
Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP siap
menggelar razia gabungan.
Operasi gabungan ini akan fokus terhadap penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor.
Terkait rencana tersebut, timbul pro dan kontra di tengah masyarakat,
terkait wewenang kepolisian dalam melakukan tindak penilangan terkait
pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak merupakan ranah Dinas
Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran denda pajak.
Dijelaskan Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro jaya, AKBP
Budiyanto, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor
(STNK), berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan
setiap tahun.
"Pasal 106 ayat 5 huruf A, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan
bermnotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
wajib menunjukan STNK, dan atau surat tanda coba kendaraan bermotor,"
jelas AKBP Budiyanto, Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK
adalah dokumen yang befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian
kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang
diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik , identitas ranmor dan
masa berlaku termasuk pengesahan.
Sementara itu, Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan,
dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran,
pendataan, dan verifikasi.
Sedangkan
pada pasal 85 ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan
sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pok
kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta ,memberi tahu kepada
petugas pok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.
"Jadi, antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan
sekali, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak
mungkin STNK dapat disahkan. Walaupun dari aspek regulasi yang mengatur,
pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri," tambah
Budiyanto.
Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan
utuh dan tidak dapat dipisahkan. Didukung argumentasi yang tersurat dan
tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum,
dengan tilang.
"Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi
pada keabsahan. Diulang, dari aspek keabsahan bukan pajak mati," pungkas
Budiyanto.
Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan
Retribusi Provinsi DKI Jakarta, banyak pengguna kendaraan motor belum
daftar ulang (BDU) pajak.
Setidaknya, terdapat 3,8 juta unit kendaraan BDU. Dengan rincian,
kendaraan bermotor roda dua sebanyak 3,2 juta unit, dan kendaraan
bermotor roda empat 600 ribu.
Sumber : Liputan 6.com
Baca Juga : Geger!!! Mobil Mewah Ini Buat Angkut Batako...Simak Infonya disini...!!
No comments:
Post a Comment