Dalam berumah tangga, seorang su4mi berkewajiban untuk
menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila su4mi lebih
banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita.
Meski demikian, tidak
menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang
punggung keluarga.
Idealnya seorang su4mi dan istri saling bahu membahu memenuhi
kebutuhan rumah tangga. Bila su4mi memberikan nafkah, maka sang istri yang
mengatur keuangan.
Namun, terkadang nafkah yang diberikan oleh su4mi tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri
ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki
penghasilannya sendiri.
Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhak kah
seorang su4mi untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan
sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut
ulasan selengkapnya.
Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan
atau gaji su4mi yang juga menjadi hak bagi istrinya, maka berbeda halnya dengan
gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah milik istri dan tidak ada
hak bagi su4minya sedikitpun.
Terkecuali jika sang istri dengan ikhlas
memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.
Apabila seorang su4mi memakan harta milik istri tanpa
sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala
“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara
batil” (QS. An-Nisa: 83)
Saat seseorang bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur
Rahman al-Jibrin tentang hukum su4mi yang mengambil u4ng milik istrinya untuk
kemudian digabungkan dengan uangnya.
Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa
tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia
miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan harta yang ia
miliki.
Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang
paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada
campur tangan dari pihak lainnya.
Subhanallah.. Inilah Arti Jika Kamu Bangun Pukul 3 Hingga 5 Pagi, Gunakan Sebaik Mungkin!
Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk
kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan
diantara dalilnya adalah hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di
hadapan jamaah wanita, beliau berkata
“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat
kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun
berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di
pakaian Bilal (HR. Muslim)
Sehingga, apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang
yang paling utama berhak menerima sedekahnya tersebut adalah su4minya sendiri
dan bukan orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id
ra.
“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri
Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya,
“Zainab yang mana ?”. Kemudian ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan
Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”.
Maka zainab pun berkata,
“Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan
aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan
bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah
bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Su4mi dan anakmu lebih berhak menerima
sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan, dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah
berkata bahwa, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali
kekerabatan dan pahala sedekah.
Mengenai hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al
Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
1.Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada su4minya
yang miskin
2.Su4mi merupakan orang yang paling utama untuk menerima
sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain
3.Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan
kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya
4.Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang
paling utama.
Demikianlah ulasan mengenai penghasilan istri. Sehingga bisa
dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “u4ng su4mi adalah milik istrinya,
sedangkan u4ng istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa
makna. Sebab, semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar
adanya.
Dengan demikian, semoga para su4mi bisa adil memperlakukan
penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan
sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau
penghasilan melebihi suami.
sumber : feminan.com
Baca Juga:
Ijin share yaa min..
ReplyDelete