Hadist Riwayat Abu Daud dari Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti
ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang.
Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya
orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud).
Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad mengatakan bahwa duduk seperti ini hukumnya haram, meski sebagian ulama lain mengatakan makruh.
“Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti
makruh tanzih (tidak sampai haram).
Akan tetapi dalam hadits disifati
duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas
menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)
Sementara itu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan,
duduk yang dimurkai sebagaimana yang disifati Nabi dengan menjadikan
tangan kiri sebagai penumpu tubuh.
Namun jika meletakkan kedua tangan
sebagai tumpuan, atau tangan kanan saja menjadi tumpuan, maka hal itu
tidak mengapa.
Lantas jika ada yang bertanya, dimana logikanya? Sebagian mungkin
mengatakan, ini tidak masuk akal dan tidak berdasarkan ilmu pengetahuan.
Allah dan Rasulullah SAW sudah memerintahkan, maka ini sudah cukup bagi seorang muslim.
Adapun para ulama mengatakan jika duduk seperti ini merupakan duduknya orang-orang yang sombong.
Masihkan kita butuh bukti lain? Jika ini perintah Allah dan Rasulnya,
maka kita tidak butuh bukti lain. Ini adalah perintah dan jika tidak
ditaati merupakan tanda kesombongan seorang muslim.
Begitulah ajaran Islam, setiap sendi kehidupan bernafas dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Peraturan yang dibuat, bukan bermaksud
memberatkan, namun justru berdampak positif baik dari segi sosial dan
kesehatan.
Silakan bagikan informasi ini ke semua temanmu.
Source : Infoyunik
Baca Juga :
No comments:
Post a Comment